Layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk bantuan yang diberikan kepada pengguna, khususnya civitas akademika, dalam memahami, mengurus, dan melindungi karya intelektual mereka, baik berupa karya tulis, cipta, desain, maupun paten. Layanan ini mencakup pemberian informasi, konsultasi, serta pendampingan dalam proses pendaftaran HKI.
Layanan HKI di perpustakaan atau institusi diselenggarakan dengan tujuan:
-
Memungkinkan pengguna memahami jenis-jenis HKI dan pentingnya perlindungan atas karya intelektual.
-
Memberikan akses dan bimbingan terkait prosedur pendaftaran HKI yang tepat dan sah secara hukum.
-
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya orisinalitas dan perlindungan hak cipta di lingkungan akademik dan profesional.
Adapun fungsi dari layanan HKI adalah:
-
Informasi, yaitu memberikan penjelasan dan jawaban atas pertanyaan pengguna terkait jenis dan manfaat HKI.
-
Bimbingan, yaitu membantu pengguna dalam menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan memahami tahapan pendaftaran HKI.
-
Pengarahan, yaitu memberikan arahan kepada pengguna mengenai karya-karya apa saja yang layak dan perlu didaftarkan sebagai HKI.
-
Supervisi, yaitu melakukan pengawasan terhadap proses administrasi pendaftaran HKI agar berjalan sesuai ketentuan.
-
Dokumentasi, yaitu membantu pengguna dalam mendokumentasikan karya secara sistematis untuk keperluan pengajuan HKI.
-
Penilaian, yaitu memberikan penilaian awal terhadap kelayakan karya untuk diajukan sebagai HKI agar tidak terjadi penolakan di kemudian hari.